Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi COVID-19. Salah satu upayanya yaitu melalui peningkatan sektor wisata mancanegara serta peningkatan peluang bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan kebijakan yang memudahkan para Warga Negara Asing untuk datang dan tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun tanpa kewajiban penjamin. Kemudahan tersebut mengakibatkan tingginya kebutuhan hunian bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Tingginya kebutuhan tersebut membuka peluang perbuatan penyelundupan hukum berupa praktik perjanjian pinjam nama (nominee) yang sering dilakukan oleh Warga Negara Asing. Maka, tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing serta bagaimana implementasi peraturan atas satuan rumah susun dan rumah tinggal bagi Warga Negara Asing. Metodologi dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu pengaturan UUPA tidak memberikan semua jenis hak atas tanah kepada Warga Negara Asing. Adapun ketentuan UU Ciptaker yang mengatur pemberian hak milik atas satuan rumah susun dan pemberian hak pakai atas rumah tinggal bagi Warga Negara Asing dengan syarat dan batasan yang diatur secara tegas.
Copyrights © 2023