Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Vol 13, No 2 (2023): November

Implikasi Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Putusan Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum

Ismail, Indi Muhtar (Unknown)
Rato, Dominikus (Unknown)
Anggono, Bayu Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2023

Abstract

Putusan perkara pidana merupakan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku tindak pidana atau kejahatan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis putusan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa antara lain keputusan untuk membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa, atau menjatuhkan pidana. Jenis putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, selain mengacu pada ketentuan hukum acara pidana mengenai jenis-jenis putusan juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Namun pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan hukum pidana Indonesia mengatur mengenai asas rechterlijk pardon. Dimana hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak menjatuhkan tindakan kepada terdakwa meskipun dia telah terbukti melakukan tindak pidana. Kewenangan yang demikian dapat menimbulkan permasalahan baru terutama jika asas rechterlijk pardon di implementasikan dalam putusan perkara pidana yaitu tidak adanya jenis putusan yang sesuai dengan substansi asas tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai Implikasi Penerapan Asas Rechterlijk Pardon Dalam Putusan Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum.    

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

humani

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) P-ISSN 1411-3066 E-ISSN 2580-8516 adalah Jurnal Nasional Terakreditasi yang berafiliasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang dan diterbitkan oleh Universitas Semarang. Dengan semangat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum jurnal ini bertujuan ...