Timbulnya konflik kepentingan pada perusahaan dipicu karena adanya perbedaan kepentingan antara individu dengan perusahaan. Indonesia berada pada tingkat keempat sebagai negara dengan jumlah fraud tertinggi. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap pemerintah bahwa pentingnya kewajiban penerapan WBS pada Perusahaan yang dapat mengacu pada negara Amerika Serikat yang telah mewajibkan penerapan WBS pada perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan Comparative Approach dan Conceptual Approach. Indonesia belum memiliki pengaturan kewajiban penerapan WBS pada perusahaan terlebih bagi perusahaan swasta. Pengaturan Kewajiban penerapan WBS hanya baru diatur teruntuk sektor perusahaan BUMN. Temuan penting dari penelitian sebanyak satu sampai dua kalimat. Terakhir, abstrak ditutup dengan kesimpulan. Sehingga diharapkan pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang SOX Amerika Serikat mengenai kewajiban WBS serta perlindungannya bagi pelapor, dengan munculnya Undang-Undang yang mengatur sendiri mengenai WBS dan perlindungannya bagi pelapor akan dapat memberikan dorongan bagi para pemangku kepentingan untuk dapat melaporkan apabila mengetahui suatu indikasi kecurangan dalam perusahaan.
Copyrights © 2024