Kawasan pesisir Kota Kupang telah banyak dimanfaatkan untuk pembangunan oleh berbagai pihak seperti pembangunan fasilitas pendukung pariwisata yaitu perhotelan, restoran, dan tempat rekreasi. Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima contohnya berada di kawasan pesisir Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk menjawab pertanyaan penelitian dari sudut pandang peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan di kawasan pesisir kota Kupang, sebagian pembangunan tidak sesuai dengan UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perpres No.51 tahun 2016, tentang Batas Sempadan Pantai, Permen PU No.20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota, dan Perda Tata Ruang Provinsi No.1 tahun 2011 tentang RTRW Provinsi NTT tahun 2010-2030, serta Perda RDTR. Sedangkan terkait dengan izin membangun, secara formal semua pembangunan secara administratif berlisensi dan memperoleh izin dari BPPT Kota Kupang.
Copyrights © 2023