Nanggroe: Journal Of Scholarly Service
Vol 2, No 11 (2024): February

Penguatan Legalitas Usaha (Perijinan Usaha dan Sertifikasi Halal) untuk UMKM Desa Ketosari

Widiyatmoko W (Universitas Muhammadiyah Purworejo)
Yunita Puji Lestari (Universitas Muhammadiyah Purworejo)
Akib Fathur Rohman (Universitas Muhammadiyah Purworejo)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2024

Abstract

Perizinan adalah adanya kepastian hukum perlindungan kepentingan umum, pencegahan kerusakan, pemerataan distribusi barang tertentu dan aktivitas tertentu. program pengabdian masyarakat yang kami ambil adalah seminar legalitas usaha bagi para pelaku UMKM yang ada di Desa Ketosari. Program seminar legalitas usaha ini diupayakan dapat menambah pengetahuan dalam pengetahuan dalam pentingnya memiliki surat izin usaha bagi para pelaku UMKM. Metode pelaksanaan ini dilakukan dengan memberikan informasi dalam bentuk seminar atau sosialisasi terkait legalitas usaha sebagai upaya perlindungan hukum UMKM. Dengan melakukan pencarian data dan informasi dari pemerintah desa Ketosari. Pada dasarnya kegiatan ini dibagi dalam tiga tahapan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tahapan persiapan merupakan tahapan menganalisis permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait legalitas usaha.Pelaksanaan sosialisasi legalitas usaha pada tanggal 24 Januari 2024. Sebelum acara tersebut dilaksanakan seluruh anggota KKN 41 Universitas Muhammadiyah Purworejo melakukan brifing singkat untuk memastikan anggota dapat melaksanakan sesuai pembagian. Dalam pemaparan materi di jelaskan menggunakan Power Point dan di terangkan oleh pemateri yang kami undang yaitu Bapak Heri Akhtifudin dan dilanjutkan dengan pendataan persyartan pembuatan NIB.Berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan seminar Penguatan Legalitas Usaha ini, menarik kesimpulan bahwasannya Tingkat pengetahuan tentang pengurusan legalitas usaha di desa Ketosari masih tergolong rendah. Oleh karena itu, dengan adanya seminar yang telah dilaksanakan dapat menambah pentingnya penguatan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM.

Copyrights © 2024