Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 1 (2024)

KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG DI INDONESIA TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH)

Samsul Bahri (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban nafkah keluarga menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Menurut Hukum Islam seorang laki-laki dalam hal ini yang menjadi seorang suami, wajib memiliki pengetahuan tentang agama dan mampu mempraktikannya dengan baik sesuai tuntutan syariat. Oleh karena itu, seorang suami dalam memimpin keluarganya tidak serta merta hanya memberi nafkah saja akan tetapi berkewajiban juga menjadi contoh yang baik untuk keluarganya. Sehingga seorang suami harus mempunyai akal dan fikiran yang sempurna , sehat lahir batin, dan tentunya mampu memberikan nafkah dengan kemampuannya. Kewajiban ini harus terus dilaksanakan karena seorang suami merupakan pemimpin untuk keluarganya guna menciptakan kerukunan dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui lebih dalam lagi bagaimanakah kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya dalam membina rumah tangga dan untuk mengetahuai bagaimana hukum suami yang tidak memberikan nafkah terhadap istri yang bekerja. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis memuat beberapa buku sebagai referensi yang ada kaitannya dengan judul artikel penulis yakni kewajiban nafkah keluarga, tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui hal tersebut, penulis melakukan tinjauan dari syariat Islam, beberapa pasal-pasal tentang perkawinan dalam kitab Undang - Undang Perdata, dan juga melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian ini adalah nafkah merupakan kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Di dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Indonesia, bahwasanya nafkah tetap menjadi kewajiban mutlak suami yang harus diberikan kepada istri. Apabila istri bekerja membantu mencari nafkah untuk keluarganya, maka nafkah tersebut tidak menggugukan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri. Dijelaskan pula bahwasanya istri yang bekerja tetap berkewajiban menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, yang mana kewajibannya adalah mengurus rumah tangga. Kata Kunci : Kewajiban, Nafkah, Keluarga, Hukum Islam, Undang – Undang

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...