Penelitian ini menjelaskan mengenai permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta yang berkeadilan berdasarkan prinsip keadilan kompensatoris dan keadilan distributif, dimana termasuk ke dalam penelitian hukum normatif dengan bersifat perspektif. Untuk itu digunakan cara pendekatan pada undang-undang dan kasus serta menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini mewujudkan bahwa pengaturan pengadaan tanah jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta secara hukum sudah memenuhi prinsip keadilan kompensatoris, walaupun dalam prosesnya masih terdapat kendala berupa bentuk penolakan dari warga di Kelurahan Tanah Tinggi. Proses pemberian kompensasi juga sudah sesuai dengan hasil penilaian dan beberapa langkah yang dilakukan oleh PT. KAI agar pemberian kompensasi tersebut tidak merugikan warga yang bidang tanahnya menjadi objek pengadaan tanah.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Keadilan Kompensatoris, Keadilan Distributif
Copyrights © 2024