Penelitian ini mengenai pertanggungjawaban pidana Koperasi yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain itu tesis ini juga mengkaji siapakah pihak yang bertanggungjawab apabila Koperasi melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK tersebut. Pembahasan ini dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 780/Pid.B/2022/Pn.Jkt. Brt Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2114 K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 157/Pid.sus/2020/PN.Son. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan secara sistematis dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis deskripsi, teknik argumentasi, dan teknik analisis interpretasi. Dari keseluruhan data-data terkait akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis dan selektif, kemudian data tersebut dianalisis dalam bentuk uraian-uraian yang disertai dengan penjelasan teori-teori hukum sehingga hasil dari penelitian ini akan menunjukkan bahwa perbuatan Koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan pidana perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin OJK dan dalam hal pertanggungjawaban pidananya berpedoman pada aturan UU Perbankan yang memberikan sanksi pidana bagi Pengurus/Pengelola atau Pemimpin Koperasi yang memberikan perintah, dan orang yang melakukan tindakan-tindakan diluar kuasa atau tugas-tugas yang diberikan yang bertentangan dengan AD/ART Koperasi. Kata kunci: Koperasi, Tindak Pidana Perbankan, Penghimpunan Dana, Izin Usaha.
Copyrights © 2024