Banyak penawaran pinjaman dana online yang dilakukan melalui media sosial dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pelaku usaha peminjaman dana online tersebut. Masyarakat harus berhati hati ketika menerima tawaran peminjaman dana online, karena peminjaman dana online ada yang legal dan yang ilegal. Peminjaman dana online yang menimbulkan masalah atau kasus dimasyarakat adalah peminjaman dana online ilegal yang tidak terdaftar pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).. Rumusan Masalah: 1), Bagaimana bentuk perjanjian antara dan debitur dalam pinjaman dana online illegal?. 2). Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha menjalan bisnis pinjaman dana online ilegal yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Metode penelittian bersifat deskriptif analitis menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan tersier, kamus, hukum dan bahasa Indoensia.. Hasil penelitian Bentuk perjanjian yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen pada perjanjian pinjam meminjam uang dilakukan secara elektronik mengunakan dokumen mengacu kepada Peraturan OJK POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan perjanjian secara umum yang diatur pada buku III KUHPerdata. Tanggung jawab pelaku usaha peminjaman dana online yang menimbulkan kerugian memberikan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum berdasarkan. Sedangkan tanggung pidana dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan UU ITE, UU Perlindungan data pribadi dan KUHP. Kata kunci: Hubungan Produsen Konsumen; Pinjaman Online; Ilegal.
Copyrights © 2024