Aparatur Sipil Negara memiliki peran penting untuk memberikan pelayanan kepada publik secara professional. Dalam Pemberhentian ASN tidak dengan hormat ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun seorang ASN telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, akan tetapi hak asasinya sebagai seorang manusia masihlah melekat, tidaklah bisa dihilangkan oleh siapapun ataupun dalam situasi bagaimanapun. Kata Kunci: Keadilan; Pemberhentian; ASN
Copyrights © 2024