Tindakan Preventif terhadap Kekerasan seksual di kampus yang dilakukan oleh UIN Sumatera Utara dan UIN Syahada Padangsidempuan, dilakukan dengan cara beragam, seperti menindaklanuti dengan mengeluarkan peraturan rector, melakukan sosialisasi, membuat panduan, dan himbauan-himbauan dan lainnya. Namun dari upaya-upaya yang telah dilakukan terlihat bahwa memang ada perbedaan pandangan dan pemahaman menyikapi terkait kekerasan seksual sehingga dampaknya berpengaruh pada tindak lanjut atau implementasi terhadap PMA Nomor 73 Tahun 2022. Dalam pelaksanaan Tindakan preventif terhadap kekerasan seksual di kampus, masih dijumpai kendala-kendala, yakin diantaranya masih kurangnya pemahaman terkait kekerasan seksual dikampus Kata kunci: Pencegahan, Kekerasan Seksual, Kampus
Copyrights © 2024