Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan pemidanaan perzinaan dalam UU No 1 Tahun 2023 ditinjau menurut maqashid al-syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa aturan pemidanaan perzinaan dalam pasal 411-413 UU No 1 Tahun 2023 ditinjau menurut maqashid al-syariah yaitu: aturan tersebut belum mencapai pada tingkatan dharuriyyah jika dilihat dari aspek deliknya, bentuk hukumannya, dan efek jera yang ditimbulkannya. Namun aturan ini sudah mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum larangan mendekati zina dalam Islam dan larangan terhadap perbuatan perzinaan itu sendiri. Sehingga meskipun tidak mampu menjaga kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan secara menyeluruh, namun hal ini lebih baik daripada tidak sama sekali. Kata kunci: Zina; KUHP; Maqashid al-Syari’ah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024