Pajak berperan penting dalam meningkatkan stabilitas pertumbuhan ekonomi negara. Maka dari itu, pajak bersifat “memaksa” sehingga dapat menjadi suatu beban tersendiri bagi Wajib Pajak karena pajak menjadi pengurang laba bersih. Pasalnya, setiap perusahaan mengarah pada satu tujuan yakni: memaksimalkan laba dan meminimalkan biaya, termasuk biaya pajak. Dikotomi tersebut memicu terjadinya tax avoidance yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Oleh karena itu, Studi ini ditujukan supaya secara empiris menegaskan dampak profitabilitas, komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional serta leverage perusahaan pada tindakan penghindaran pajak. Metode yang dipakai pada pengkajian ini yakni kuantitatif dengan memakai data sekunder dari laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada masa 2018-2022. Sampel dipilih memakai metode purposive sampling serta dianalisis memakai teknik regresi linear berganda. Hasil pengkajian mengungkapkan bahwasanya profitabilitas berpengaruh signifikan pada penghindaran pajak. Sebaliknya, komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional serta leverage tak memiliki pengaruh signifikan pada penghindaran pajak.
Copyrights © 2023