Tujuan dari pembahasan ini adalah mengetaui peran dan wewenang komisi A, B dan E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Utara dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Lokal. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa komisi A, B dan E DPRD Provinsi Sumut perihal pemakaian dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBD sudah berjalan baik sesuai dengan ketetapan Permendagri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan dana APBD, terdiri dari kunjungan kerja dan mengadakan rapat dipertanggungjawabkan dengan melengkapi dokumen fisik berupa bukti transaksi, SPT dan SPPD yang telah diotorisasi, notulen dan foto, serta nota dinas yang ditandatangani dan absensi rapat. Dengan adanya peran sesuai dengan fungsinya tersebut, maka peran pemerintah daerah provinsi sumatera utara dalam menopang pembangunan berkelanjutan di indonesia dengan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Copyrights © 2024