Peningkatan jumlah kasus pencabulan yang terjadi membuat ketidaknyamanan masyarakat. Apalagi tindak pidana ini sering dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Di Indonesia sangat marak akan kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat yang ternyata ada disekitar kita. Seperti dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak kandung, tetangga, guru dan lain-lain. Seperti yang terjadi pada kasus pada penelitian tesis ini, dimana pelaku merupakan paman dari korban yang masih berumur di bawah umur. Untuk itu guna merukunkan kembali hubungan kekeluargaan diantara para pihak dibutuhkan pendekatan restorative justice terhadap penyelesaian permasalahan ini.Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui lebih dalam pendekatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur, Kedua untuk mengetahui lebih dalam perspektif maqashid syariah pada pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, dimana penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan memanfaatkan teori sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan, sumber utama dalam tesis ini yaitu wawancara secara langsung dengan para Advokat pada kantor Trafalgar Law Office serta para pihak baik korban maupun saksi, dan pihak Kepolisian serta melakukan pengumpulan dokumen perkara yang berkaitan dengan penulisan.Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah Pertama bahwa pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh tim advokat Trafalgar Law Office terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan mendorong pihak keluarga korban dan pelaku agar dapat melakukan musyawarah secara kekeluargaan.. Kedua, Perspektif maqashid syariah atas pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh tim advokat Trafalgar Law Office terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paman kepada ponakannya tersebut juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar sebagaimana yang disyariatkan dalam hukum Islam. Islam mengajarkan kita untuk untuk saling memaafkan. Seperti prinsip Al-Quran Mua’syarah bi al-ma’ruf keutuhan dan kerukunan kita sesama manusia untuk hidup bahagia, aman, tentram dan damai yang merupakan dambaan setiap orang.Â
Copyrights © 2024