Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan itu sendiri, bahkan seringkali perkawinan harus putus di tengah jalan, dan salah satu penyebabnya adalah kekejaman/kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak (suami/istri), yang dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga. Peradilan Agama sebagai sebuah instrumen pencari keadilan, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa keluarga yang dapat mencegah timbulnya perpecahan lebih jauh dalam keluarga, terutama dalam perkara perceraian dengan alasan kekerasan di dalam rumah tangga.Tujuan penelitian ini yaitu, pertama untuk mengetahui konsep kekerasan dalam rumah tangga dan  Perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua untuk mengetahui pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama. Ketiga untuk menganalisis Putusan Pengadilan Agama Sumber No. 6223/pdt.g/2022/PA.Sbr dan Putusan Pengadilan Agama Majalengka No. 3505/pdt.g/2022/PA.Mjl menurut  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan terjadinya perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, yang kemudian dianalisa secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah: pertama Konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menjadi alasan terjadinya perceraian di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yakni terdiri dari: a) Kekerasan psikis, b) Kekerasan fisik, c) Penelantaran ekonomi, Kedua Proses pembuktian dalam perkara perceraian dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama, yaitu : a) Dengan alasan salah satu pihak melakukan perbuatan zina, b) Dengan alasan syiqaq, c) Dengan alasan selain tersebut di zina dan syiqaq. Ketiga Kebanyakan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Pengadilan Agama “tersembunyi†dalam perkara-perkara cerai gugat Alasan istri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh sang suami, suatu tindakan yang menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2024