Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presensi hukum Islam terhadap permasalahan hukum kontemporer. Hukum Islam sebagai ijtihad ulama yang berbasis Al-Qur’an dan hadis harus memberikan rumusan-rumusan atau seperangkat teori yang akurat dan sistematis terhadap aneka persoalan yang muncul akibat dari modernisasi. Kemampuan menerjemahkan dan mengadaptasikan hukum Islam dengan berbagai permasalahan hukum. Pernyataan ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum yang berlaku secara universal dan paripurna. Sebaliknya, apabila hukum Islam tidak memberi presensi terhadap permasalahan kontemporer, maka hukum Islam dipandang mengalami kemunduran sehingga eksistensinya tidak dapat dipertahankan.
Copyrights © 2023