Ada dua persoalan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penegakan yuridis Permendagri nomor 67 tahun 2017,dan Bagaimana mekanisme pencabutan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Penyaring adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penarikan yuridis Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan mengetahui bagaimana mekanisme pencabutan dan penghentian perangkat desa di Desa Penyaring untuk mengungkapkan masalah tersebut secara mendalam dan menyeluruh peneliti menggunakan kualitatif yang bersifat deskriptif atau sering disebut juga dengan penelitian lapangan (field research ) atau menggunakan jenis penelitian empiris dari hasil penelitian ditemukan bahwa Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa bahwasanya kepala Desa dalam memberhentikan perangkatnya tidak sesuai dengan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dan tidak memahami isi dari Permendagri tersebut sehingga peran kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan Permendagri terbukti dari lokasi penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap perangkat desa yang di pecat, dan salah satu tokoh masyarakat desa penyaring. Dalam ulasan yuridis Permendagri nomor 67 Tahun 2017 kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa bertentangan dengan pasal 5 di dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 67 Tahun 2017 tersebut sehingga kepala desa tidak bertanggung jawab dalam memberhentikan perangkat desa, hal tersebut dapat dilihat terjadinya penghentian perangkat desa secara sepihak .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023