Era globalisasi menyebabkan banyak negara menganut pasar bebas dimana perdagangan dan investasi dilakukan lintas batas negara. Sejalan dengan hal tersebut, resiko yang dihadapi yaitu hilangnya batas antar negara yang membuat penerapan aturan hukum negara masing masing mempunyai potensi saling tumpang tindih dan bahkan apabila terdapat putusan tidak dapat di eksekusi. Penelitian ini berusaha untuk menguji bagaimana KPPU dapat melaksanakan kewenangannya atas Putusan KPPU No. 09/KPPU-M/2023 dengan badan hukum asing. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Diketahui bahwa selain adanya prinsip ekstrateritorial juga terdapat single ecm in entity yang juga ikut andil dalam penyelesaian sengketa Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melibatkan badan hukum asing. Penelitian ini menemukan bahwa eksekusi atas Putusan KPPU No 09. KPPUU-M 20? 3berpotensi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada hukum yang kuat untuk niendukung pelaksanaan putusan tersebut.
Copyrights © 2023