Jabatan fungsional merupakan jabatan kehormatan dan pengakuan atas keahlian yang dimiliki seseorang. Bentuk penghormatan dan penghargaan ini antara lain berupa tunjangan fungsional, usia pensiun dapat diperpanjang pada jabatan tertentu, dapat naik pangkat/jabatan dua tahun sekali bila telah memenuhi kriteria tertentu dan kenaikannya tidak dibatasi. Salah satu syarat untuk kenaikan jabatan tersebut pustakawan harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun dan akan dievaluasi pada akhir tahun dengan dibuktikan hasil kerja fisik yang disusun dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Pustakawan sebagaimana diatur melalui PermenPAN No.09/2014 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan. Terdapat dua faktor yang menjadi persoalan pustakawan dalam menghadapi proses penilaian angka kredit sehingga berimplikasi pada kelancaran peningkatan karir pustakawan itu sendiri. Adapun Faktor tersebut yaitu faktor yang timbul dari individu pustakawan (Internal) meliputi pengetahuan, keahlian (skill), dan sikap pustakawan sehingga sering ditemukan DUPAK yang kurang lengkap dan kurang valid, Kedua faktor eksternal meliputi dukungan pimpinan, kebijakan yang tidak berpihak, masa kerja dan jenjang jabatan; serta regulasi yaitu aturan perundang-undangan yang kurang mendukung jabatan fungsional pustakawan.
Copyrights © 2022