Penelitian dengan judul “Studi Analisis Terhadap Pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh Tentang Wali Mujbir” merupakan kajian kepustakaan yang bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan KH. MA. Sahal Mahfudh mengenai wali mujbir. Penelitian ini menjawab tiga pertanyaan utama: pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir, metode istinbat hukum yang digunakan, dan analisis terhadap pendapatnya mengenai wali mujbir. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan teknik dokumenter dengan metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KH. MA. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa anak memiliki hak untuk menolak pernikahan dengan laki-laki yang tidak setara tanpa persetujuan mereka, dan orang tua juga berhak menolak keinginan anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Metode istinbat KH. MA. Sahal Mahfudh meliputi pendekatan tekstual (mazhab qauly) dan kontekstual/metodologis (manhajy), serta mempertimbangkan nilai maslahah (kemaslahatan). Analisis pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh menunjukkan bahwa hak ijbar oleh orang tua lebih memprioritaskan kemaslahatan. Persetujuan anak dianggap penting sesuai ajaran Rasulullah SAW dan prinsip fikih al-khuruj min al-khilaf mustahab. Pernikahan sebagai ibadah harus memperhatikan kepentingan semua pihak, tidak hanya sepihak, serta mempertimbangkan kebutuhan jiwa dan perasaan untuk mencapai kebahagiaan lahir batin, dan pernikahan yang penuh mawaddah, mahabbah, wa rahmah.
Copyrights © 2012