In human life, the position of marriage is very fundamental. The meaning of marriage, in history, can differ from one era to another era. This paper attempts to examine the meaning of marriage in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In discussing this issue, the author used Maqashid al-Syari’ah theory as the main frame to review the meaning of marriage contained in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. By doing a study of literature, this study concluded that the meaning of marriage contained in UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan is in conformity with the principle of Maqashid al-Syari’ah that exists in Islamic Law, to realize the kindness and refuse ugliness. In addition, the definition of marriage as defined in the Act is closer to the definition formulated in the Qur’an. [Perkawinan menempati posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Makna perkawinan, dalam lintasan sejarah, dapat berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya. Tulisan ini mencoba untuk mengkaji makna perkawinan yang terkandung dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam membahas masalah ini, penulis menggunakan teori Maqashid al-Syari’ah sebagai bingkai utama dalam melihat makna perkawinan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 tersebut. Dengan melakukan studi kepustakaan, kajian ini menghasilkan kesimpulan bahwa makna perkawinan yang termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah sesuai dengan prinsip Maqashid al-Syari’ah yang ada dalam hukum Islam, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Selain itu, definisi perkawinan yang dirumuskan dalam undang-undang lebih mendekati definisi perkawinan yang dirumuskan dalam Al-Qur’an.]
Copyrights © 2015