Law should be made clearly. The clarity of law is very important. Therefore, each law has an explanation contained in the supplementary State Gazette. However, the explanation of law can not always clarify the chapters. Interpretation is one of the legal discovery methods that gives explicit explanation of the text of the law, so that the scope of the method can be applied in connection with certain events. The unclear legislation, incomplete, static, and can not keep up with the development of society, creates an empty space that must be filled by the judges. They must fill in the blank space by finding the law by explaining, interpreting or supplementing the regulation of constitution. This article intends to describe the method of legal discovery by the judges in solving a case within an interpretable and unclear rule (rechtsvinding). In this case, the important way which the judge take to discover the the condition of (vague normen) is interpretation of law or construction of law. Keywords: Invention of law, interpretation, analogy, construction of law. [Kejelasan setiap undang-undang ini sangat penting. Oleh karena itu setiap undang-undang dilengkapi penjelasan yang dimuat dalam tambahan Lembaran Negara. Namun demikian, tidak selalu penjelasan undang-undang dapat memperjelas bunyi pasal dalam undang-undang. Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan gamblang terhadap teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Peraturan perundang-undangan yang tidak jelas, kurang lengkap, bersifat statis, dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat, menimbulkan ruang kosong yang harus diisi oleh hakim. Hakim harus mengisi ruang kosong tersebut dengan menemukan hukumnya yang dilakukan dengan cara menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi Peraturan perundang-undangan. Artikel ini bermaksud menguraikan metode penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Apabila dalam memeriksa perkara tidak ditemukan aturan yang mengatur perkara yang dihadapi oleh hakim, aturannya tidak jelas, atau multi tafsir, maka hakim melakukan upaya untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim dalam melakukan penemuan hukum adakalanya dengan menggunakan penafsiran (interpretasi), atau kontruksi hukum. Interpretasi hukum dilakukan jika norma dalam suatu perundang undangan tidak jelas, ambigu, dan kabur (vague normen). Kontruksi hukum dilakukan jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur persoalan yang dihadapi oleh hakim, atau terjadi kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang.]
Copyrights © 2017