The article soughts to answer the questions of the judge's judicial considerations, the difference between the use of Judge's judicial consideration and the review of Islamic law on the application of a marriage dispensation in Nganjuk Religious Court of 2015. The fact says that the judge's judicial consideration is not only based on the available provisions, but also using the approach of a methodology called maslahah mursalah against an unwed pregnancy, regarding the difference usage of the judicial consideration is merely as the basis of the judge's stipulation. It is because the application uses a legal counsel and the provisions on the aborted and revoked petition. The judge's legal evidence is in accordance with Islam. The result of the research states that the judge’s legal considerations are not only guided by the available provisions but also the methodology of maslahah mursalah in Islamic law. If the judge's judicial considerations are in accordance with Islamic law, the Petitioner’s petition should be accepted [Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang dalil hukum hakim, perbedaan penggunaan dalil hukum Hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap penetapan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2015. Proses penelitian yang dilakukan menemukan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, melainkan menggunakan pendekatan metodologi pengkajian hukum Islam yang disebut maslahah mursalah terhadap wanita hamil di luar nikah. Mengenai terjadinya perbedaan penggunaan dalil hukum hakim hanya sebagai dasar hukum hakim dalam penetapannya dikarenakan pada permohonan tersebut menggunakan penasehat hukum dan ketentuan mengenai permohonan yang digugurkan dan dicabut. Dalil hukum hakim sesuai dengan Islam. Kesimpulan yang diperoleh menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, melainkan majelis hakim, menggunakan pendekatan metodologi pengkajian hukum Islam, maslahah mursalah, dan pertimbangan terhadap perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan anak, terhadap wanita hamil diluar nikah, mengenai terjadinya perbedaan penggunaan dalil hukum hakim hanya sebagai dasar hukum penetapan dikarenakan pada permohonan tersebut menggunakan penasehat hukum dan ketentuan mengenai permohonan yang digugurkan dan dicabut, dalil hukum hakim sudah sesuai dengan Islam, maka permohonan Pemohon patut diterima.]
Copyrights © 2017