Both of Islam and Hindu have regulated in detail the issues of inheritance. If the two are compared, it can be seen that there is a difference in positioning adopted child, where in Hindu law is used as the cause of inheritance whereas in Islamic law it is not. Thus, it can be seen that the adopted child does not belong to the heirs in Islamic law, so the inheritance rights remain to his biological family, not his adopted family. However, they can get a share of the property of their adopted parents by the way of a testament not more than 1/3 of a part, even in this case, article 209 paragraph 2 of KHI states that against a adopted child who does not receive a will is given a maximum of 1/3 of the inheritance of his adopted parents. Unlike the Islamic law, Hindu law classifies adopted sons including in heirs whose inheritance rights are transferred to their adopted families and are equal to those of legitimated children who inherit in the first place with the possibility to obtain all parts if no children are equal. [Baik hukum Islam maupun Hindu telah mengatur secara rinci berbagai persoalan mengenai kewarisan. Jika keduanya dibandingkan, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam memposisikan pengangkatan angkat, yang mana dalam hukum Hindu dijadikan sebagai penyebab mewarisi sedangkan dalam hukum Islam tidak. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris dalam Hukum Islam, sehingga hak mewarisinya tetap ke keluarga kandungnya, bukan keluarga angkatnya. Akan tetapi, bisa mendapat bagian dari harta orang tua angkatnya dengan jalan wasiat yang tidak lebih dari 1/3 bagian, bahkan dalam hal ini, pasal 209 ayat 2 KHI menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berbeda halnya dengan Hukum Islam, Hukum Hindu menggolongkan anak angkat (laki-laki) termasuk ke dalam ahli waris yang hak mewarisinya berpindah ke keluarga angkatnya dan kedudukannya sama dengan anak sah yang mewarisi pada urutan pertama dengan kemungkinan bagiannya adalah seluruh bagian jika tidak ada anak sama sekali atau sama dengan bagian anak sah, dalam arti mewaris bersama.]
Copyrights © 2017