This paper is a bibliographical research on how the implementation of children’s educational rights in the Children Development Institution of Blitar who is underwent criminal sanction for involvement in the murder of a student in Lamongan and how the application of legislation on educational rights of the students. The prisoners who are convicted of murdering student in Lamongan must undergo a 1 year term in LPKA of Blitar. During the sentence, LPKA Blitar has implemented a system of treatment of students through 4 (four) stages, namely 0-1/3 MP, 1/3-1/2MP, 1/-2/3 MP, 2/3 to free. During that time they got the right to attend their formal high school and non-formal education in LPKA, even 4 (four) children who were sitting in class XII strived to follow UNAS (national post test) at their own school and passed it well. Because their behavior in LPKA was well assessed by the Penetration Monitoring Team (TPP), it was granted conditional leave (CB) rights so that the criminal sanction was reduced by one third and after 8 (eight), they were transferred to Anta Sena Magelang institution to undergo rehabilitation. In order to obtain optimal results, LPKA of Blitar cooperates with related offices, both with the national education office of Blitar city and NGOs as well as civic organizations. In addition, the implementation of educational rights in LPKA of Blitar, juridically implements articles 1, 2, 3, 4, and 85 of the Act. No. 11 of 2012 on the Criminal System for Children and article 1, 9, 14, 23, 24 Act. No. 35 of 2014 on Amendments to the Law. No. 23 of 2002 concerning Child Protection. [Artikel ini membahas tentang implementasi yuridis terhadap pelaksanaan hak pendidikan anak didik pemasyarakatan pelaku pembunuhan santri di Lamongan, yang mana anak didik tersebut menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar Jawa timur. Para anak didik pemasyarakatan yang dihukum karena didakwa membunuh santri di Lamongan harus menjalani masa pidana selama 1 (satu) tahun di LPKA Blitar, mereka berjumlah 11 (sebelas) orang anak siswa SLTA swasta di Lamongan yang juga menempuh pendidikan tahfidh al-Qur’an (hafal 1-10 juz). Selama masa hukuman, LPKA Blitar telah melaksanakan sistem perlakuan terhadap anak didik melalui 4 (empat) tahap yakni masa 0-1/3 MP, masa 1/3-1/2 MP, masa 1/-2/3 MP, dan masa 2/3 hingga bebas. Selama masa tersebut mereka memperoleh haknya untuk bersekolah di SMA YP dan mengikuti sekolah Madrasah Diniyyah di dalam LPKA, bahkan 4 (empat) yang sedang duduk di kelas XII diupayakan untuk mengikuti UNAS di sekolah asal dan dinyatakan lulus dengan baik. Karena prilaku mereka di LPKA selama masa pidana dinilai oleh Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) progressnya baik terus, maka pada tahap akhir masa penahanan mereka semua memperoleh hak cuti bersyarat (CB) sehingga masa pidananya diputuskan dikurangi sepertiga, dan sesudah dijalani selama 8 (delapan) bulan, mereka mutasi ke lembaga Anta Sena Magelang untuk menjalani rehabilitasi. Dalam pembinaan anak didik ini, LPKA Blitar bekerjasama dengan dinas pendidikan nasional kota Blitar, LSM dan Organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah bersinergi PD ‘Aisyiyah kota Blitar. Pelaksanaan hakhak pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh LPKA Blitar tersebut secara yuridis merupakan penerapan pasal 1,2,3,4, dan 85 UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 1, 9, 14, 23,24 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. ]
Copyrights © 2018