Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 9 No. 1 (2019): Juni

Analisis Kedudukan Adat dalam Hukum Waris Islam dan Hindu Beserta Implikasinya

Ulya, Zakiyatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2019

Abstract

Tradition/’urf is recognized by Islamic law as a legal basis with several conditions. While the use of tradition in the distribution of inheritance is not justified because it is contrary to the provisions of Islamic inheritance which are qat‘iyah al-dilalah and qat‘iyah al-wurud. The distribution based on tradition that can be done with the agreement of the heirs, after knowing their respective parts and no one is harmed, as in article 183 of KHI. Tradition in Hindu is recognized as a source of law, which becomes law and also applies as a law with conditions that are appropriate with atmavan. The position of tradition in inheritance law has been recognized and legalized its enforcement in an area, varna, company or village based on Sloka 40 parts 60 chapter 7, Artas#astra book. Both Islamic and Hindu laws create tradition as the basis for law enforcement. The use of tradition in the distribution of inheritance is not justified by Islam because of it contradicts with Syara’ argument. However, the distribution based on tradition can be done with the agreement of the heirs, according to article 183 of KHI. In contrast, Hindu law legalizes customary enforcement in an area, varna, company or village as inheritance law based on Sloka 40 parts 60 chapter 7, Artas#astra book. [Adat/’urf diakui oleh hukum Islam sebagai landasan hukum dengan beberapa persyaratan. Adapun penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan kewarisan Islam yang bersifat qat’iyah al-dilalah dan qat’iyah al-wurud. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan kesepakatan ahli waris, setelah mengetahui bagiannya masing-masing serta tidak ada yang dirugikan, sebagaimana pasal 183 KHI. Adat dalam agama Hindu diakui sebagai sumber hukum, yang menjadi hukum dan juga berlaku sebagai hukum dengan syarat selaras dengan atmavan. Adapun kedudukan adat dalam hukum waris telah diakui dan dilegalkan pemberlakuannya pada suatu daerah, varna, perusahaan atau desa berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artas#astra. Baik hukum Islam maupun hukum Hindu sama-sama menjadikan adat sebagai landasan dalam penetapan hukum. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan oleh agama Islam karena bertentangan dengan dalil syara’. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan ahli waris, sesuai pasal 183 KHI. Berbeda halnya dengan hukum Islam, hukum Hindu melegalkan pemberlakuan adat pada suatu daerah, varna, perusahaan atau desa sebagai hukum kewarisan berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artas#astra.]

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...