Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 9 No. 1 (2019): Juni

Hukum Mencegah Kehamilan Perspektif Imam Ghazali dan Syekh Abdullah Bin Baaz

Sholihah, Rifdatus (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2019

Abstract

This article discusses the law of preventing pregnancy from the perspective of Imam Ghazali and Sheikh Abdullah bin Baaz. Preventing pregnancy according to Islamic law is permissible. Delaying pregnancy means preventing the pregnancy temporarily, to give a distance to the previous birth. While limiting pregnancy has the meaning of preventing pregnancy forever after having a certain number of children. Pregnancy restrictions like this, are not allowed. Shaykh Abdullah bin Baaz argues that preventing pregnancy, either by 'azl, pills, condoms, and so on is basically haram because it is contrary to maqasid shari'ah, which limits the existence of offspring, but then there are exceptions that make the law permissible, namely because the existence of a dharurat. This is different from Imam Ghazali's assertion, that the Family Planning law which is based on the ‘azl law is permissible because there is no text that shows the prohibition. [Artikel ini membahas tentang hukum mencegah kehamilan perspektif Imam Ghazali dan Syekh Abdullah bin Baaz. Mencegah kehamilan menurut hukum Islam adalah boleh. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan mempunyai pengertian mencegah kehamilan untuk selamanya seteleh mempunyai jumlah anak dalam jumlah tertentu. Pembatasan kehamilan seperti ini, tidak diperbolehkan. Syekh Abdullah bin Baaz berpendapat, bahwa mencegah kehamilan, baik dengan cara ‘azl, pil, kondom, dan lainnya pada dasarnya adalah haram karena bertentangan dengan maqasid shari’ah, yakni membatasi adanya keturunan, tetapi kemudian ada pengecualian yang menjadikan hukumnya boleh, yaitu karena adanya suatu dharurat. Ini berbeda dengan pemikiran Imam Ghazali yang menegaskan, bahwa hukum Keluarga Berencana yang disandarkan kepada hukum ‘azl adalah mubah/boleh karena tidak adanya nas yang menunjukkan keharaman.]

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...