Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law
Vol. 9 No. 2 (2019): Desember

Nikah dengan Dua Akad dan Dua Wali yang Berbeda Perspektif Maslahah di KUA Wonokromo Surabaya

Pradani, Hanif Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2019

Abstract

This paper discusses the implementation of marriage with two different contracts and trustees at the Office of Religious Affairs (KUA) in Wonokromo, Surabaya. The data in this article is collected by documentation and interview with the head of KUA of Wonokromo and witnesses to marriage and analyzed using descriptive analysis technique. In the case of this marriage, the first marriage contract uses a nasab guardian because the marriage officer (penghulu) knows his nasab guardian is Muslim. Then the second contract uses the judge guardian because in the bride’s family card, the guardian is Christian. Even though it has been married by a nasab guardian, the head of KUA of Wonokromo listed in the marriage certificate is the judge guardian that the supporting documents in the marriage require the use of a judge’s guardian. This implementation is included in the maslahah mulghah because the use of the contract with the judge guardian is rejected by the proposition that he knew that the nasab guardian was Muslim. This means that if there is a legal guardian who has the right to marry, then the judge guardian does not need to be used. [Tulisan ini membahas tentang pelaksanaan nikah dengan dua akad dan dua wali yang berbeda di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Data dalam artikel ini dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara terhadap kepala KUA Wonokromo dan saksi pernikahan dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Dalam kasus pernikahan ini, akad nikah yang pertama menggunakan wali nasab karena penghulu mengetahui wali nasabnya beragama Islam. Kemudian akad yang kedua menggunakan wali hakim karena dalam kartu keluarga mempelai wanita, walinya beragama Kristen. Meskipun telah dinikahkan dengan wali nasab, akan tetapi yang dicantumkan oleh kepala KUA Kecamatan Wonokromo dalam akta nikah adalah wali hakim dengan alasan berkas pendukung dalam pernikahan tersebut mengharuskan penggunaan wali hakim. Pelaksanaan ini termasuk dalam maslahah mulghah karena penggunaan akad dengan wali hakim tertolak dengan dalil diketahuinya bahwa wali nasabnya ada yang beragama Islam. Artinya jika ada wali yang berhak untuk menikahkan, maka wali hakim tidak perlu digunakan.]

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Hukama serves academic discussions of any Indonesian Islamic family law issues from various perspectives, such as gender, history, sociology, anthropology, ethnography, psychology, philosophy, human rights, disability and minorities, digital discourse, and others. It intends to contribute to the ...