Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana dengan cara bersama-sama menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah karena terdakwa terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu membuat terdakwa melakukan perbuatan diluar. batasannya yaitu terdakwa mampu melakukan tindak pidana hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. nyawanya dan faktor niat jahat lebih besar dimana Terdakwa tidak mempunyai itikad baik terhadap Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dan Tanggung Jawab Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Angkutan Subsidi Pemerintah dan/atau Perdagangan Bahan Bakar Minyak Berdasarkan Keputusan Nomor 227/Pid.B/LH/2023/PN. Tjk Para Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) bulan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024