Journal of Accounting Law Communication and Technology
Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor: 144/Pdt.G/2023/PN Tjk)

Putri, Mega Nisa (Unknown)
Rusli, Tami (Unknown)
Satria, Indah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Perkembangan arus globalisasi ekonomi di bidang jasa pada saat ini sangat berkembang pesat sehingga masyarakat semakin banyak mengikatkan diri kepada masyarakat lain yang akan menimbulkan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan “persetujuan” tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua orang atau lebih, dan masing-masing bersepakat untuk menaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu tindakan pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur (Berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN.Tjk). Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Misalnya, ketidaksepakatan atau ketidakcakapan para pihak dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Demikian pula, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian kepada Hakim. Namun apabila syarat syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi dan salah satu pihak sudah memenuhi kewajiban hukumnya sesuai yang diperjanjikan namun pihak lain membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak maka pihak yang membatalkan perjanjian tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun proses hukum dalam persidangan berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Tjk yang melibatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pembatalan perjanjian jual-beli batu bara secara sepihak mengalami kendala, terutama karena tidak hadirnya Penggugat, dalam persidangan, bahkan setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, hakim menyatakan gugatan gugur berdasarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang bersengketa, sesuai dengan Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. Keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kehadiran dan partisipasi aktif para pihak dalam proses peradilan sangat penting untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Saran ditujukan penulis kepada Para pihak yang akan membuat perjanjian sebaiknya memahami dengan jelas syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini akan membantu menghindari potensi pembatalan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Serta jika terjadi suatu sengketa dalam perjanjian sebiaknya pihak-pihak dapat mempertimbangkan mediasi atau penyelesaian sengketa lainnya untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sebelum mencapai tahap pengadilan. Dengan mengikuti saran-saran ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual-beli dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelaku bisnis.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JALAKOTEK

Publisher

Subject

Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology dengan nomor ISSN terdaftar 3032-3495 (Cetak - Print) dan 3032-2758 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and ...