Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Peralihan Nama Atas Hak Milik Tanah Keuskupan Sufragan Tanjung Karang yang Diatas Namakan Milik Pribadi Berdasarkan Putusan Nomor 54/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis akibat hukum Yang Timbul Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Milik Atas Nama Kelompok Keuskupan Sufragan Tanjung Karang dalam Putusan Nomor: 54/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa meskipun sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui proses peradilan dianggap sah, keberadaan bukti yang lebih kuat terhadap unsur kepemilikan tanah yang diajukan di kemudian hari dapat membuka kemungkinan pembatalan atau peninjauan kembali atas keabsahan atau kekuatan pembuktian kepemilikan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024