Kejahatan pada hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Salah satunya hal yang wajib diperhatikan yaitu cara penentuan suatu tindakan diartikan atas tindak pidana atau kejahatan, berdasarkan pendapat R. Tresna, pertimbangan ataupun ukuran perbuatan terlarang, yang menentukan mana saja yang tidak boleh, semuanya berubah-ubah berdasarkan keadaan, waktu, tempat dan suasana. Dinegara-negara berkembang seperti di Indonesia masih sering ditemui kejahatan kriminalitas dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pidana pengancaman dengan pemerasan. Dewasanya saat ini dengan memperhatikan perkembangan, kasus tindak pemerasan dan pengancaman semakin bermunculan dan meningkat di media sosial ataupun media cetak. Walaupun aparat penegak hukum sudah semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi kejahatan ini, namun kejahatan ini masih terus bermunculan dimasyarakat sehingga membuat masyarakat yang hendak keluar untuk mencari rezeki seperti pedagang, merasa tidak aman karena takut menjadi korban dari tindak kejahatan ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada pedagang serta faktor penghambat para penegak hukum dalam proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana melakukan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada pedagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana. Sedangkan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian seperti wawancara, dokumentasi untuk dapat diterapkan pada permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu dinyatakan kepada Terdakwa M. Nur Salim bin Muzanni dan Muzanni bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama”, serta menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Serta faktor penghambat para penegak hukum dalam proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana melakukan pemerasan dan pengancaman adalah sulitnya pencarian terhadap keberadaan pelaku pidana, kurangnya personil aparat hukum dan rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek sejera-jeranya sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selalu meningkatkan kerjasama antara para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024