Perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan manusia melakukan pola hidup yang sehat serta menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dengan berbagai penyakit, tak sedikit juga manusia menjalani aktivitas di imbangi dengan olahraga supaya tubuh tetap bugar, tetapi ada juga beberapa manusia melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obat secara ilegal dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Adapun jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dari hasil observasi dan wawancara. Kemudian ddata yang di peroleh di analisis metode yuridis normative dan yuridis empiris yaitu menganilis data data yang kemudian di simpulkan menjadi bersifat umum yang berakitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat obatan tanpa izin edar sesuai putusan PN.Kot. Perubahan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Yang di ubah menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang merupakan bahwa manusia mendapat kan hak untuk memperoleh kesehatan yang layak dengan mengonsumsi obat obatan yang sudah BPOM serta kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pelaku yang mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tidak memiliki izin edar. Yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Obatan Secara Ilegal dan penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan obat obatan tanpa izin edar Sesuai Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tanpa memiliki izin edar di dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah berdasarkan pasal 60 Angka 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.
Copyrights © 2024