Mahalnya biaya logistik di Indonesia dan masih susahnya untuk memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk memulai investasi di suatu bidang usaha di negara-negara tetangga dibandingkan dengan Indonesia. Pada tanggal 16 Juni 2020 Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ekosystem/NLE) yang untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Penelitian memperhatikan aspek-aspek program yang direncanakan dan regulasi baru untuk mendukung program Ekosistem Logistik Nasional dengan penerapan di lapangan terutama di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Penelitian ini berfokus kepada sejauh mana implementasi kebijakan tersebut di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mempelajari kendala yang dihadapi, dan mempelajari solusi-solusi yang memungkinkan. Penulis melakukan penelitian terhadap implementasi kebijakan Ekosistem Logistik Nasional dengan mengacu kepada dimensi-dimensi yang diutarakan oleh Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menemukan beberapa kendala terkait dengan implementasi kebijakan tersebut, dan juga menemukan solusi-solusi yang disarankan oleh para narasumber-narasumber yang menjalankan kebijakan tersebut.
Copyrights © 2024