Pengembangan industri mikrobiologi telah memunculkan kebutuhan mendesak untuk memahami konsep kehalalan produk mikrobiologi. Status kehalalan produk mikrobiologi dapat ditinjau dari setiap tahapan proses pembuatannya yang dikenal dengan Titik Kritis Halal (TKH).  Terdapat 6 TKH dalam proses produksi produk mikrobiologi yang harus dijaga agar tidak terkontaminasi bahan haram dan najis, yaitu : diawali dari kultur mikroba (TKH 1), dilanjutkan dengan proses penyegaran (refreshing) (TKH 2), kemudian tahap pengembangan inokulum (TKH 3) yang dilanjutkan dengan produksi produk dalam bioreaktor (TKH 4).  Setelah itu dilakukan pemanenan produk dan dilanjutkan dengan tahap produk dimurnikan (TKH 5).  Pada tahap akhir produksi dilakukan stabilisasi dan dikemas hingga menjadi produk akhir yang siap dipasarkan (TKH 6). Tujuan kajian ini adalah untuk mengeksplorasi kehalalan produk mikrobiologi berdasarkan fatwa MUI yang memberikan fatwa halal pada produk yang disertifikasi halal di Indonesia. Status kehalalan produk mikrobiologi mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sebagai rujukan pemberian fatwa, MUI telah menerbitkan  Fatwa Nomor 1 Tahun 2012  tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobiologi.  Melalui  identifikasi titik kritis halal pada proses produksi produk mikrobiologi maka status kehalalan produk mikrobiologi dapat ditelusuri agar memenuhi kriteria produk halal sesuai Fatwa MUI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024