Perlindungan hukum bagi wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga belum maksimal walaupun sistem hukum di Indonesia tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sikap masyarakat yang cenderung permitif terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan sikap perempuan sendiri yang cenderung menerima dan pasrah dengan nasibnya aka merekonstruksi dan mereproduksi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tanggasehingga masalah ini menjadi sebuah mata rantai yang sulit diputuskan karena selalu direkonstruksi dan direproduksi oleh mayarakat dan oleh kaum perempuan sendiri.
Copyrights © 2007