Tanah adat/tanah ulayat adalah tanah yang luas yang merupakan milik bersama dari suatu klan atau suku. Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi tempat bagi satwa yang dilindungi sebagai tempat tinggal sehingga itulah yang membuat BKSDA menjadikan lahan warga ini sebagai Taman Nasional. Sengketa perkara pertanahan seperti konflik antara masyarakat adat dengan TNTN ini masih banyak dan banyak juga yang belum terselesaikan sehingga membuat masyarakat adat tidak leluasa mengusahakan lahannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja Upaya Damai Terkait Perselisihan Alih Fungsi Tanah Adat Di Hutan Lindung Tesso Nilo Antara Masyarakat Dengan Bksda Riau (Studi Kasus Di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu di dapatkan bahwa upaya yang dilakukan untuk penyeleseian sangketa tanah ini yaitu dengan masyarakat mendapatkan SKT dari pihak, masyarakat masih diperbolehkan untukĀ memanen hasil sawit tetapi tidak boleh menambah lahan dikawasan konservasi, dan apabila ada permasalahan maka akan diselesaikan dengan musyawarah.
Copyrights © 2023