Industri perbankan adalah industri yang berbasis kepercayaan. Berbeda dengan industri yang lain di mana sebuah transaksi terjadi pada masa kini yaitu ketika barang dan jasa berpindah secara langsung dari produsen ke konsumen. Bank menerima uang saat ini dan menjanjikan bunga di masa depan. Jadi terdapat risiko nasabah tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan di masa depannya. Oleh karena karakteristik risiko yang berbeda ini maka nasabah perlu mendapatkan perlindungan yang lebih dibandingkan konsumen pada umumnya. Penelitian ini meneliti langkah-langkah apa yang dapat diambil bank berdasarkan amanat dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan paling tidak terdapat lima hal yang dapat dilakukan bank untuk mengurangi risiko kredit bermasalah yang pada akhirnya akan memberikan peningkatan perlindungan konsumen yang berasal dari turunnya risiko kredit bermasalah.
Copyrights © 2023