SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024

Analisis Makna Sumber Hukum Pada Pasal 2 UU PPP : Studi Komparatif Doktrin Positivisme Hukum dan Hukum Pancasila

Fikri Gali Fernando Holqi (Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang)
Irfany Thoriqul Widiyanto (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2024

Abstract

Pasal 2 UU PPP memiliki makna Pancasila sebagai sumber hukum positif Indonesia. Namun pandangan sumber hukum dalam Positivisme hukum dan hukum Pancasila memiliki perbedaan, sehingga cenderung bertentangan. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi pemikiran sumber hukum berdasarkan positivisme hukum dan sumber hukum dalam hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparasi. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasikan, yakni antara dua variabel dependen yaitu Positivisme hukum dan hukum Pancasila. Sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sumber hukum positivisme hukum mendasarkan prinsipnya pada prinsip transcendental (Grundnorm) sesuatu yang tidak dapat diubah. Sedangkan sumber hukum pada hukum Pancasila terletak pada Pancasila itu sendiri yang menjadi cita hukum dan norma dasar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...