SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024

Peninjauan Kembali Tingkat Kedua Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Yanuar Yogi Pratama (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Ahmad Sholikhin Ruslie (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2024

Abstract

Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP di Indonesia. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, dan tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara, setelah terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang permohonan PK, menyatakan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 atas perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menegaskan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan Peninjauan kembali (PK) merupakan mekanisme hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk mengoreksi keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau salah. Hakim memiliki kebebasan dalam mempertimbangkan putusan dengan dasar hukum yang disebut sebagai ratio decidendi. Namun, upaya peninjauan kembali memiliki persyaratan ketat, seperti keputusan yang belum berkekuatan hukum tetap, alasan baru, dan batasan waktu tertentu.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...