Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP di Indonesia. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, dan tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara, setelah terbitnya SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang permohonan PK, menyatakan pada Pasal 24 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 atas perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menegaskan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan Peninjauan kembali (PK) merupakan mekanisme hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk mengoreksi keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau salah. Hakim memiliki kebebasan dalam mempertimbangkan putusan dengan dasar hukum yang disebut sebagai ratio decidendi. Namun, upaya peninjauan kembali memiliki persyaratan ketat, seperti keputusan yang belum berkekuatan hukum tetap, alasan baru, dan batasan waktu tertentu.
Copyrights © 2024