Penelitian ini membahas perkara antara R. Rullie A. Slamet Rijadi (Penggugat) yang menjual tanah beserta bangunan rumah terhadap Santury Kuntoro (Tergugat I). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan, dengan menganalisa data kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun Penggugat dinyatakan sebagai penjual yang beritikad baik, namun adanya persetujuan perpanjangan kredit dan peletakan hak tanggungan atas objek jual beli adalah sah. Adapun perbuatan Tergugat I yang tidak melunasi transaksi jual beli setelah pencairan kredit merupakan wujud pelanggaran asas kepatutan dalam pelaksanaan pengikatan jual beli.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024