SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024

Pertanggungjawaban Hukum Platfrom Onlyfans Dalam Produksi dan Distribusi Konten Pornografi

Tunjung Muning (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia)
Abraham Ferry Rosando (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 May 2024

Abstract

Konsep pertanggungjawaban hukum mengacu pada tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan kepada subjek hukum, seperti pemerintah, untuk melakukan sesuatu atau berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup kewajiban untuk melaksanakan hak, kewajiban, dan kekuasaan, berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana" adalah salah satu hal utama yang selalu terkait dengan pengaturan tindak pidana sebagai norma, prinsip, atau hukum yang menjadi subjek penelitian dalam kebijakan formulasi hukum pidana. Oleh karena itu, baik kriminalisasi maupun dekriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, internet dapat digunakan sebagai sarana media yang dapat digunakan untuk menjalankan tindakan tersebut. Situs web porno yang secara terang-terangan menawarkan, memajang, dan menampilkan foto atau video pornografi tentu dapat meningkatkan hasrat remaja. Oleh karena itu, pasal 533 dapat digunakan secara keseluruhan untuk menghukum individu yang melakukan aktivitas pornografi di internet.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...