SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024

Pengaturan Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia

Bayu Kurnia Nazarrudin Qolyubby (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia)
Syofyan Hadi (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Seiring perkembangannya, dalam lembaga Mahkamah Konstitusi banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Maka untuk Memantau dan menjamin bahwa perilaku para hakim MK berada lingkup/atau batas-batas yang ditetapkan untuk menjaga dan memperkuat martabat serta standar perilaku mereka. Pengawasan persoalan terhadap hakim konstitusi sebelumnya diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 yang dimana dijelaskan bahwa fungsinya ialah Memantau perilaku hakim untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehormatan dan martabat serta menjaga integritas hakim merupakan wewenang KY. Namun dalam perkembangannya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa wewenang dari KY terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi akan dianggap mengganggu konstitusional lembaga Negara, dan dinyatakan telah bertentangan dengan UUD 1945. Pada akhirnya, hakim Konstitusi tidak lagi tunduk pada pengawasan eksternal dan hanya subjek terhadap pengawasan internal yang dilakukan oleh MKMK . Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta PMK Nomor 1 Tahun 2023 mengenai MKMK yang mengaturnya lebih lanjut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...