Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas konsep korban serta pelaku kecelakaan lalu lintas fatal ganda berdasarkan UU Lalu Lintas dan UU Angkutan Jalan. Ketika sebuah kecelakaan lalu lintas dikaitkan dengan gagasan tentang korban, hal itu menciptakan persepsi bahwa korban yang sebenarnya adalah seseorang yang terbunuh atau terluka parah, meskipun dalam suatu kecelakaan korban dapat secara tidak sengaja mengambil alih kemudi. Penelitian Hukum yuridis normatif (legal research) merupakan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Terlepas dari kenyataan bahwa penelitian ini menggunakan teknik kasus (pendekatan kasus). Sumber daya hukum primer dan sekunder adalah jenis bahan hukum yang digunakan. Definisi Undang-Undang Transportasi Jalan tentang pelaku dan korban didasarkan pada temuan penelitian ini.
Copyrights © 2024