Saat ini pemerintah memudahkan PMA khususnya pada sektor Pertanian Hortikultura melalui UU 11 tahun 2020, tentang UU Hak Cipta , Omnibuslaw, guna meningkatkan Penanaman Modal di Indonesia dan Kegiatan Usaha Sektor Hortikultura Nasional. Hasil penelitian menunjukkan kegiatan usaha sektor hortikultura diatur dalam UU 13Tahun 2010, tentang Hortikultura dan Penanaman Modal Asing Sektor Hortikultura sebelumnya termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Penanaman Modal, dimana Saham Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikulura hanya diperbolehkan maksimal mencapai 30% dan penanaman Modal Asing yang memiliki saham di atas 30% diwajibkan mendivestasikan sahamnya. Untuk mempermudah Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikultura, pemerintah melalui UU 11 Tahun 2020 telah menghapuskan Ketentuan Pembatasan Penanaman Modal Asing sebesar 30% tersebut dan menghapuskan ketentuan yang mengharuskan Divestasi Saham bagi Penanaman Modal Asing.
Copyrights © 2024