SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024

Analisis Yuridis Sektor Pertanian Hortikultura dari Sisi Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Khususnya Penanaman Modal Asing

Susantini, Dian (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2024

Abstract

Saat ini pemerintah memudahkan PMA khususnya pada sektor Pertanian Hortikultura melalui UU 11 tahun 2020, tentang UU Hak Cipta , Omnibuslaw, guna meningkatkan Penanaman Modal di Indonesia dan Kegiatan Usaha Sektor Hortikultura Nasional. Hasil penelitian menunjukkan kegiatan usaha sektor hortikultura diatur dalam UU 13Tahun 2010, tentang Hortikultura dan Penanaman Modal Asing Sektor Hortikultura sebelumnya termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Penanaman Modal, dimana Saham Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikulura hanya diperbolehkan maksimal mencapai 30% dan penanaman Modal Asing yang memiliki saham di atas 30% diwajibkan mendivestasikan sahamnya. Untuk mempermudah Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikultura, pemerintah melalui UU 11 Tahun 2020 telah menghapuskan Ketentuan Pembatasan Penanaman Modal Asing sebesar 30% tersebut dan menghapuskan ketentuan yang mengharuskan Divestasi Saham bagi Penanaman Modal Asing.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...