Latar Belakang: Bencana kebakaran ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan perilaku masyarakat mengenai pencegahan kebakaran, serta di beberapa instansi belum menerapkan sistem proteksi kebakaran sesuai dengan peraturan pemerintah.Metode: Jenis penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif menggunakan metode observasional dengan pendekatan Cross Sectional. Populasi penelitian ini 118 orang serta 4 instansi yakni 2 fasyankes dan 2 instansi pemerintahan.Hasil: Analisis univariat di peroleh hasil beberapa intansi tidak ada yang sesuai dengan dasar hukum Permen PU No.26 Tahun 2008 mengenai alat deteksi kebakaran, springkler, hydrant, dan alarm kebakaran, intansi yang sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai APAR terdapat presentase 93%, pengetahuan dan perilaku masyarakat rata-rata telah mengetahui penanganan mengenai tanggap darurat kebakaran.Kesimpulan: Beberapa intansi tidak ada yang sesuai dengan dasar hukum Permen PU No.26 Tahun 2008 mengenai alat deteksi kebakaran, springkler, hydrant, dan alarm kebakaran. Pengetahuan dan perilaku masyarakat rata-rata telah mengetahui penanganan mengenai tanggap darurat kebakaran.
Copyrights © 2024