Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024

ANALISIS HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ATAS TANAH DALAM KASUS PERAMPASAN TANAH DI INDONESIA

Ratna Dewi (Unknown)
Abdi Sofian Simamora (Unknown)
Della Rizka Fitriana (Unknown)
Efa Diaka (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pelanggaran hak atas tanah dalam kasus perampasan tanah di Indonesia. Tanah merupakan salah satu aset vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak atas tanah menjadi sangat penting. Perampasan tanah, yang sering terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan, konflik agraria, dan ketidakadilan dalam proses pengadaan tanah, menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Studi ini mengkaji berbagai kasus perampasan tanah di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hak atas tanah, serta menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak atas tanah sering kali melibatkan kolusi antara pihak pemerintah dan swasta, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpastian hukum yang dialami oleh masyarakat pemilik tanah. Selain itu, terdapat berbagai kendala dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban, termasuk proses birokrasi yang panjang dan kompleks, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang berkonflik. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang mengatur perlindungan hak atas tanah, implementasinya di lapangan masih belum efektif. Hasil penelitian ini merekomendasikan peningkatan mekanisme penegakan hukum, transparansi dalam proses pengadaan tanah, serta edukasi hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah. Penguatan peran lembaga-lembaga hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap hak atas tanah dapat ditingkatkan dan kasus-kasus perampasan tanah dapat diminimalisir di masa mendatang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...