Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui masalah social dan kearfifan lokal batu persidangan. Metode yang digunkan adalah metode deskriptif kualitatif. Metode ini didasarkan atas pertimbangan akan adanya kesesuaian antara bentuk penelitian dan tujuan penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini dapat menjawab pertanyaan penelitian bahwa terdapat masalah lingkungan hidup dan kearifan lokal yang di dalam masyarkat ada sebuah batu yang disebut batu persidangan. Batu ini digunkan oleh raja untuk bermusyawarah, berdiskusi, dan menjatuhkan suatu hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan. Seperti mencuri, memprkosa, membunuh, dan mata-mata musuh. Mengenai kemiskinan kehidupan di desa mayoritas menegah ke bawah, hanya sebgian orang saja yang mapan, adanya kemiskinan di desa huta siallagan ini menyebabkan timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh Masyarakat mengakibatkan minimnya kebutuhan Masyarakat setempat.
Copyrights © 2024