Akuntansi perpajakan merupakan sebuah aktivitas yang menghasilkan sebuah informasi dan dijadikan sebagai sarana komunikasi dengan pihak pihak berkepentingan. Pajak merupakan salah satu penerimaan dalam negara yang digunakan untuk pembangunan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang diperoleh secara tidak langsung dan dikenakan pada barang dan jasa. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Merupakan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang wajib membayar pajak dengan tarif yang sesuai dengan UU no.42 tahun 2009. Dalam menerapkan akuntansi perpajakan wajib pajak harus mengetahui salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Dimana pajak pertambahan nilai diketahui dari pajak masukan dan keluaran. Pajak masukan terjadi ketika PKP melakukan pembelian atas barang atupun jasa. Pajak Keluaran terjadi ketika PKP melakukan penjualan barang ataupun jasa. Hasil dari penelitian bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk menggunakan tarif 10% sesuai UU yang berlaku. Melaporkan pajak terutang sesuai perhitungan akuntansi perpajakan dan menggunakana atas Dasar Pengenaan Pajak yang dimana di kenakan sebesar 10%.
Copyrights © 2023